Rancangan undang-undang koperasi dipersiapkan Kementerian Negara Koperasi dan UKM sejak 2000, tetapi sampai pertengahan tahun ini belum ada tanda-tanda pembahasan resmi di tingkat legislatif. Persiapan pembahasan draf RUU Perkoperasian lebih awal satu tahun dengan pembahasan naskah RUU UMKM. Tapi RUU tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah disahkan menjadi undang-undang pada 10 Juni 2008.
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus disesuaikan dengan perkembangandan kebutuhan masyarakat sesuai dengan prinsip dan nilai koperasi secara internasional.
Saham anggota. Salah satu perkembangan yang akan diterapkan dalam perkoperasian adalah tentang saham anggota. Saham ini berfungsi sebagai saham di perusahaan umum dan tidak bisa ditarik dengan tujuan menjaga stabilitas modal koperasi. Ketika anggota koperasi mengundurkan diri, saham harus dialihkan atau dijualkan kepada anggota lain. Ini adalah ciri koperasi yang disesuaikan melalui perubahan UU itu.
Sistem semacam ini sudah berlaku umum di negara lain. Setiap koperasi ke depan mempunyai modal permanen dari saham anggota yang masuk. Berarti modal koperasi tidak hanya dari simpanan pokok dan iuran bulanan yang tetap diberlakukan. Selain itu, setiap penyertaan sahamakan diberi insentif bunga yang ditetapkan di bawah besaran bunga bank. Dengan badan hukum koperasi setara perseroan terbatas membuat operasional koperasi lebih dinamis.
Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, mengingatkan agar naskah RUU Perkoperasian diwaspadai, karenamenggunakan istilah saham, yang merupakan istilah khas untuk badan-badan usaha kapitalistik, yaitu istilah perseroan terbatas (PT atau NV) yang berdasar asas perorangan.
Padahal, koperasi adalah badan usaha yang berdasar Pasal 33 UUD 1945, artinya berdasar paham kebersamaan dan asas kekeluargaan {.mu-tualism and brotherhood) atau lebih populer berdasar ukhuwah, dalam tulisan Koperasi Harus Back to Basic.
Koperasi sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 memiliki mekanisme khas dalam operasinya, tidak berdasar ekonomi arus utama yang memberhalakan pasar bebas, yaitu memuja efisiensi ekonomi semata-mata, tetapi berdasar moralitas sosial, yaitu mencapai efisiensi sosial atau efisiensi yang berkeadilan.
Senin, 28 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar