Rabu, 27 Juni 2012
PT Delimuda banding kasus klaim asuransi kapal tongkang
Bab 1
Pendahuluan
JAKARTA: PT Delimuda Nusantara mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan perkara pembayaran klaim asuransi kapal tongkang yang hilang akibat pembajakan.”Sudah, kita sudah menyatakan banding [atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat],” ujar Evalina, salah satu kuasa hukum PT Delimuda Nusantara, dalam pesan singkat yang diterima Bisnis, kemarin.
Evalina menyebutkan upaya hukum banding itu dilakukan karena pihaknya berkeberatan dengan putusan majelis hakim yang hanya memerintahkan PT Asuransi Purna Artanugraha membayar ganti rugi US$428.570 (sekitar Rp3,942 miliar, dengan kurs US$1=Rp9.000), pada PT Delimuda Nusantara.
Salah satu poin keberatan pihaknya, kata Evalina, adalah nilai jumlah ganti rugi yang diputuskan majelis hakim yang dipimpin Reno Listowo hanya US$428.570.
Sebelumnya, PT Delimuda Nusantara menggugat PT Asuransi Purna Artanugraha di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena menuding perusahaan asuransi itu enggan membayar klaim asuransi kapal tongkang yang hilang akibat pembajakan.
Dalam gugatannya, PT Delimuda menuntut PT Aspan untuk membayar ganti rugi imateriel Rp17,42 miliar dan imateriel Rp10 miliar.
Selain menggugat PT Aspan, PT Delimuda juga menyertakan PT Radita Hutama Internusa–penilai independen–sebagai turut tergugat dalam perkara tersebut.Akan tetapi, dalam putusan yang dibacakan pada 18 Februari 2009, majelis hakim telah memerintahkan PT Asuransi Purna Artanugraha membayar ganti rugi US$428.570 (sekitar Rp3,942 miliar, dengan kurs US$1= Rp9.000), pada PT Delimuda Nusantara.
Pasalnya, majelis hakim menyatakan PT Asuransi Purna melakukan perbuatan melawan hukum, terkait dengan perkara gugatan pembayaran klaim asuransi kapal tongkang yang hilang akibat pembajakan.
Di lain pihak, kuasa hukum PT Asuransi Purna, Parinsan Siringoringo, juga mengklaim pihaknya telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
“Hari ini [kemarin] saya menyatakan banding,” ucapnya. Akan tetapi, dia menghormati hak PT Delimuda Nusantara jika perusahaan itu mengajukan upaya hukum banding pula.
Bab 2
Pembahasan
Parinsan menyebutkan pihaknya mengajukan banding karena keberatan dengan putusan majelis hakim. Pasalnya, dia menilai majelis hakim tidak melihat kerugian yang ditanggung tertanggung sebenarnya.
“Dalam perjanjian polis asuransi, kita kan cover kapal bekas. Tetapi mereka [PT Delimuda Nusantara] menuntut kita membayar klaim untuk membeli kapal yang baru,” tuturnya.
Hubungan hukum antara kedua pihak berawal ketika tergugat menerbitkan perjanjian asuransi Marine Hull Policy No. 00.61.B.0001.10.03 dengan tertanggung PT Delimuda, pada 2 Oktober 2003.
Perjanjian asuransi antara kedua pihak tersebut dilaksanakan kurun waktu 9 Oktober 2003 hingga 8 Oktober 2004, dengan objek pertanggungan berupa kapal tongkang Royal Palma 8.
Pada 26 Oktober 2003, kapal tongkang Royal Palma 8 yang ditarik dengan kapal tunda Royal Palma 1 berangkat dari Rengat menuju Tanjung Priok dengan membawa 2.746.710 kg minyak sawit mentah.
Dalam perjalanan, kapal tersebut dibajak sekawanan perompak bersenjata. Perompakan terjadi di perairan Tanjung Jabung, Riau. Perompak berhasil membawa kapal tongkang beserta seluruh muatannya.
Setelah kejadian tersebut, nakhoda kapal sempat melaporkan perompakan itu pada Kelompok Tugas Keamanan di Laut IV.1 TPI.
Pencarian terhadap kapal tongkang pun dilakukan pihak yang berwajib. Akan tetapi, usaha itu tidak membuahkan hasil.
Berdasarkan perjanjian polis asuransi setelah adanya laporan, tergugat menunjuk penaksir atau penilai independen guna melakukan investigasi atas hilangnya kapal tongkang dan melakukan perhitungan atas klaim asuransi yang diminta penggugat.
Oleh Elvani Harifaningsih
Bisnis Indonesia
sumber :http://ahliasuransi.com/2009/12/30/pt-delimuda-banding-kasus-klaim-asuransi-kapal-tongkang/
Bab 3
Kesimpulan
Pada kasus tersebut, sebaiknya kita lebih bijak dalam menanganinya dengan melihat keseluruhan masalah dan faktor – faktor penyebab. Dalam hal ini yang menjadi poin penting yaitu masalah ganti rugi asuransi. Hal ini cukup menyulitkan karena pihak – pihak yang terkait memiliki keterangan menurut versi masing – masing. Banyaknya perbedaan pandangan, sehingga kasus ini cukup sulit dipecahkan apalagi ini menyangkut uang dalam jumlah yang banyak. Dibutuhkan kesabaran dan ketelitian penegak hukum untuk menyelesaikan masalah supaya semua pihak terkait mendapatkan haknya.
Dalam kasus PT Delimuda, PT ini menuding PT Aspan tidak bertanggung jawab atas hilangnya kapal tongkang tersebut. Hal ini disebabkan karena PT Aspan hanya membayar Rp 3,942 Milyar yang seharusnya PT Delimuda menuntun Rp. 17,42 Milyar. Pembayaran
Langganan:
Postingan (Atom)